Senin, 30 November 2015

Unit Linked dan Asuransi Syariah

ASURANSI JIWA UNIT LINKED DAN ASURANSI JIWA SYARIAH
ASURANSI JIWA UNIT LINKED
1.    Pengertian
Unit linked adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengolahan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai asset investasi tersebut.
Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. 

2.    Risiko Investasi
Risiko investasi asuransi jiwa unit linked terletak pada pemagang polis, karena sifatnya customer oriented yang memudahkan pemegang polis memutuskan pilihan jenis investasi ang diinginkan serta fleksibel dalam pemindahan dana. Hal ini untuk mendapatkan hasil investasi yang jauh lebih baik serta mengatasi inflasi.

3.    Karakteristik
Ø  Premi yang di bayar pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang bersangkutan. Semakin banyak jumlah premi di bayarkan oleh pemegang polis ,semakin bertambah unit yang dimiliki.
Ø  Harga Unit akan di umumkan oleh perusahaan secara berkala. Misalnya dalam bentuk harian. Tetapi dalam kenyataan sekarang. Sering harga unit akan di keluarkan dalam bentuk Bulanan. Jadi anda bisa mengetahui nilai dari asuransi unit linked anda.
Ø  Metode 1 menggunakan harga Unit tunggal. Perusahaan biaasanya memperhitungkan biaya penjualan ,biaya asuransi dan biaya administrasi didepan dengan memotong dari biaya premi yang telah di bayarkan oleh pemegang polis. Dalam berbentuk prosentase premi atau sejumlah uang yang dapat di bebankan sekaligus atau berkala
Ø  Metode 2 menggunakan dua harga (dual Price) yaitu harga Jual (Offer price) dan Harga beli (bid price)
Ø  Premi setiap polis unit linked di pecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan.
Ø  Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa ,cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
Ø  Nilai tunai di tentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini di representasikan oleh harga unit dari dana investasi, dan tidak mendapat garansi.
Ø  Pemegang polis umumnya dapat menambah dana ke polisnyasesuai dengan jumlah minimum yang di tentukan. ini berarti pemegang polis  dapat membayar premi dengan membeli tambahan unit dari dana yang bersangkutan yang akan di tambahkan ke jumlah unit yang ada di rekening pemegang polis.

4.    Jenis dana Unit Linked di Indonesia
Dana unit linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit linked. Dana ini biasanya diinvestasikanya dalam berbagai instrument investasi. Misalnya:
Ø  Dana saham
Dana yang konsentrasi investasinya di saham (harus saham yang di perdagagkan di  bursa efek) yang tujuannya untuk menambah akumulasi modal pokok.
Ø  Dana pendapatan tetap atau obligasi
Dana yang diinvestasikan dalam obligasi Negara, perusahaan, dan bentuk instrument pendapatan tetap.
Ø  Dana tunai
Dana ini hanya diinvestasikan dalam bentuk tunai seperti sebagai bentuk deposito bank dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Ø  Dana reksadana
Dana ini diinvestasikan di instrument reksadana. di Indonesia reksadana di manfaatkan sebagai instrument investasi polis unit linked nya dengan pertimbangan efisien pajak.
Ø  Dana campuran
Dana campuran adalah suatu kumpulan asset yang biasanya terdiri dari proposal sahan yang tinggi dan proposi pendapatan tetap yang rendah, misalnya 70% saham dan 30% obligasi.

5.     Jenis Polis Unit Linked
Ø  Polis Unit Linked Premi Tunggal (Single Premium)
Premi Tunggal adalah premi yang digunakan untuk membeli unit bagi unit linked. Umumnya penekanan produk ini adalah investasi jangka panjang. Tidak ada jangka waktu tertentu untuk polis ini, sehingga merupakan polis asuransi seumur hidup. Dapat melakukan Top Up (Penambahan dana) dan penebusan dana sebagian atau seluruhnya.
Ø  Polis Unit Linked Premi Berkala (Regular Premium)
Polis ini memiliki dua tujuan utama:
- Investasi
- Proteksi.
Cuti premi (premium holiday) dan penambahan investasi (Top Up) tergantung dari perusahaan asuransi, tetapi pada umumnya diperbolehkan. Penarikan dana (penarikan sebagian dana melalui penarikan unit) atau penebusan polis (penarikan seluruh dana) diperbolehkan, biasanya sesudah premi dibayarkan selama beberapa tahun. Fasilitas untuk merubah besarnya proteksi juga merupakan spesifikasi produk yang umumnya diperbolehkan. 

6.    Jenis Biaya pada Asuransi Jiwa Unit Linked
Ø  Biaya Awal atau Rentangan Bid Offer
Biaya awal dikutip satu kali dan dilakukan pada saat pembelian atau penjualan unit. Besar biaya ini biasanya merupakan persentase dari jumlah investasi (misalnya 3% atau 5%).
Ø  Biaya Manajemen Dana
Dana di asuransi unit linked diinvestasikan dan dikelola oleh manajer investasi professional. Biaya manajemen dana dibayarkan kepada manajer investasi untuk mengawasi dan mangatur portofolio secara umum serta untuk memberi kompensasi bagi manajer investasi. Besarnya biaya ini berkisar antara 0,5% hingga 2% per tahun. Tingkat biaya akan tergantung pada persaingan, jenis aset dan keuntungan yang diminta oleh penanggung.
Ø  Biaya Manfaat
Biaya manfaat dikenakan kepada nasabah karena perusahaan asuransi memberikan proteksi untuk hal tertentu seperti meninggal, cacat total dan tetap atau penyakit kritis yang terjadi selama polis unit linked berlangsung. Biaya ini biasanya dikenakan dengan frekuensi bulanan dan didanai dengan membatalkan sejumlah unit yang setara dengan besarnya biaya manfaat.
Ø  Biaya Polis
Biaya polis digunakan untuk menutup pengeluaran administrasi penerbitan polis dan juga pengeluaran rutin dalam mengelola polis. Biaya ini relatif tetap untuk semua jenis polis dengan tidak memandang besarnya manfaat yang dimilikinya.
Ø  Biaya Administrasi
Biaya administrasi digunakan untuk menutup pengeluran awal polis. Biaya ini muncul akibat aktivitas menyimpan, mencatat data dan memberikan pelayanan transaksi kepada pemegang unit. Biaya ini kadangkala mencerminkan biaya tambahan yang dibayarkan kepada manajer dana. Biaya administrasi berkisar antara 0,2% hingga 0,4% dari rata-rata aset.
Ø  Biaya Tebus
Biaya tebus adalah biaya yang dibayar nasabah saat memutuskan menebus sebagian atau seluruh unitnya sebelum jangka waktu tertentu, misalnya tujuh tahun. Biaya ini dikenakan sebagai kompensasi bagi perusahaan asuransi untuk menutup biaya penerbitan dan administrasi polis. Biaya tebus biasanya merupakan persentase dari total nilai tunai yang akan diambil atau ditebus oleh nasabah. Biaya ini biasanya semakin menurun setiap tahunnya.
Ø  Biaya Cuti Premi
Unit linked memberikan fleksibilitas kepada pemegang polis untuk mengambil cuti premi. Maksud cuti premi adalah pemegang polis bisa memilih berhenti membayar premi rutin untuk jangka waktu tertentu selama nilai tunai polis mereka cukup untuk membayar premi dan biaya polis. Premi rutin akan dibayarkan melalui pengurangan unit dengan harga bid.
Ø  Sejumlah biaya, disebut biaya cuti premi, dikenakan kepada pemegang polis saat menggunakan fasilitas cuti premi. Besar biaya biasanya merupakan persentase tertentu dari premi rutin dengan persentase yang semakin menurun seiring waktu.
Ø  Biaya Pengalihan Dana

ASURANSI JIWA SYARIAH
1.    Pengertian
Ø  Menurut Dewan Syariah Nasional, definisi ASURANSI SYARIAH (Ta’min, Takaful atau Tadhamun)  adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Ø  Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional  asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.



2.     Prinsip Syariah
Ø  Prinsip Hukum
Menurut Syariat Islam, ada ukuran-ukuran yang diambil untuk menjamin keadilan dalam bertransaksi dan menghindari adanya riba, ketidakpastian, persamaan antara kedua belah phak serta adnya keadilan dan keseimbangan dalam bertransaksi.
Ø  Kontrak
Menurut Islam, kontrak asuransi dianggap tidak sah jika mengandung unsur
a.       Gharar
Yaitu faktor ketidakpastian dalam asuransi, serta adanya unsur risiko. Transaksi harus jelas serta adanya pencantuman jumlah premi asuransi yang harus dibayarkan serta nilai klaim yang akan diterima jika peserta meninggal.
b.       Maisir
Yaitu adanya spekulasi, judi, atau sifat untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi. Peserta dapat mengetahui sumber dana yang digunakan dalam mebayar klaim. Adanya unsur bagi hasil akumulasi polis premi asuransi yang tidak diklaim selama masa kontrak beserta keuntungannya bisa secara otomatis diberitahukan kepada peserta.
c.       Riba
Yaitu laba atau keuntungan moneter yang telah ditentukan untuk salah satu pihak yang mengadakan kontrak dalam pertukaran dua nilai moneter. Transaksi harus bebas dari unsur bunga.
d.       Haram
Yaitu tidak boleh ada komoditi yang dilarang dalam Islam. Penginvestasian dana dalam surat berharga yang tidak merepresentasikan real asset, sektor makanan/monuman haram seta bisnis ribawi dilarang.
e.       Sistem Ekonomi Islam
Adanya bagi hasil yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak yaitu yang menyediakan modal dan yang mengelola modal. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang ada dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut tidak diakibatkan oleh kelalaian pengelola modal.


3.    Kaidah Pokok
Ø  Kontrak asuransi jiwa terdiri dari akad al'mudharabah untuk tujuan komersial , akad tabarru untuk segi resik
Ø  Peserta dapat mengetahui komponen dana itu baik unsurtabungannya maupun unsur tabarrunya beserta akumulasinya yang harus dijelaskan perusahann secara teratur
Ø  Portfolio investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta menghindari dari transaksi haram misalnya riba.
Ø  Keuntungan yg diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaaan dengan peserta sesuai dengan al mudharabah.

4.    Perbedaan Asuransi Jiwa Syriah dan Asuransi Jiwa Konvensional
Ø  Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
Ø  Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
Ø  Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
Ø  Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
Ø  Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
Ø  Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar