ASURANSI JIWA UNIT LINKED DAN ASURANSI JIWA SYARIAH
ASURANSI JIWA UNIT
LINKED
1. Pengertian
Unit
linked adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi
asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam
pengolahan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan
nilai asset investasi tersebut.
Unit link adalah produk
asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan
menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda
yaitu perlindungan asuransi dan investasi.
2. Risiko Investasi
Risiko investasi asuransi jiwa unit
linked terletak pada pemagang polis, karena sifatnya customer oriented yang
memudahkan pemegang polis memutuskan pilihan jenis investasi ang diinginkan
serta fleksibel dalam pemindahan dana. Hal ini untuk mendapatkan hasil
investasi yang jauh lebih baik serta mengatasi inflasi.
3. Karakteristik
Ø Premi yang di bayar pemegang polis digunakan untuk membeli
unit dana yang bersangkutan. Semakin banyak jumlah premi di bayarkan oleh
pemegang polis ,semakin bertambah unit yang dimiliki.
Ø Harga Unit akan di umumkan oleh perusahaan secara berkala.
Misalnya dalam bentuk harian. Tetapi dalam kenyataan sekarang. Sering harga
unit akan di keluarkan dalam bentuk Bulanan. Jadi anda bisa mengetahui nilai
dari asuransi unit linked anda.
Ø Metode 1 menggunakan harga Unit tunggal. Perusahaan
biaasanya memperhitungkan biaya penjualan ,biaya asuransi dan biaya
administrasi didepan dengan memotong dari biaya premi yang telah di bayarkan
oleh pemegang polis. Dalam berbentuk prosentase premi atau sejumlah uang yang
dapat di bebankan sekaligus atau berkala
Ø Metode 2 menggunakan dua harga (dual Price) yaitu harga Jual
(Offer price) dan Harga beli (bid price)
Ø Premi setiap polis unit linked di pecah menjadi berbagai
komponen dan semua biaya dikategorikan.
Ø Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa ,cacat,
proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
Ø Nilai tunai di tentukan oleh kinerja investasi dari aset
yang bersangkutan dan kinerja ini di representasikan oleh harga unit dari dana
investasi, dan tidak mendapat garansi.
Ø Pemegang polis umumnya dapat menambah dana ke polisnyasesuai
dengan jumlah minimum yang di tentukan. ini berarti pemegang polis dapat
membayar premi dengan membeli tambahan unit dari dana yang bersangkutan yang
akan di tambahkan ke jumlah unit yang ada di rekening pemegang polis.
4. Jenis dana Unit Linked di Indonesia
Dana unit linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan
oleh pembeli program unit linked. Dana ini biasanya diinvestasikanya dalam
berbagai instrument investasi. Misalnya:
Ø Dana saham
Dana
yang konsentrasi investasinya di saham (harus saham yang di perdagagkan
di bursa efek) yang tujuannya untuk menambah akumulasi modal pokok.
Ø Dana pendapatan tetap atau obligasi
Dana
yang diinvestasikan dalam obligasi Negara, perusahaan, dan bentuk instrument
pendapatan tetap.
Ø Dana tunai
Dana
ini hanya diinvestasikan dalam bentuk tunai seperti sebagai bentuk deposito
bank dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Ø Dana reksadana
Dana
ini diinvestasikan di instrument reksadana. di Indonesia reksadana di
manfaatkan sebagai instrument investasi polis unit linked nya dengan
pertimbangan efisien pajak.
Ø Dana campuran
Dana campuran adalah suatu kumpulan asset yang biasanya
terdiri dari proposal sahan yang tinggi dan proposi pendapatan tetap yang
rendah, misalnya 70% saham dan 30% obligasi.
5. Jenis Polis Unit Linked
Ø Polis Unit Linked Premi Tunggal (Single Premium)
Premi Tunggal adalah premi yang digunakan untuk membeli unit bagi unit linked. Umumnya penekanan produk ini adalah investasi jangka panjang. Tidak ada jangka waktu tertentu untuk polis ini, sehingga merupakan polis asuransi seumur hidup. Dapat melakukan Top Up (Penambahan dana) dan penebusan dana sebagian atau seluruhnya.
Premi Tunggal adalah premi yang digunakan untuk membeli unit bagi unit linked. Umumnya penekanan produk ini adalah investasi jangka panjang. Tidak ada jangka waktu tertentu untuk polis ini, sehingga merupakan polis asuransi seumur hidup. Dapat melakukan Top Up (Penambahan dana) dan penebusan dana sebagian atau seluruhnya.
Ø Polis Unit Linked Premi Berkala (Regular Premium)
Polis ini memiliki dua tujuan utama:
- Investasi
- Proteksi.
Cuti premi (premium holiday) dan penambahan investasi (Top Up) tergantung dari perusahaan asuransi, tetapi pada umumnya diperbolehkan. Penarikan dana (penarikan sebagian dana melalui penarikan unit) atau penebusan polis (penarikan seluruh dana) diperbolehkan, biasanya sesudah premi dibayarkan selama beberapa tahun. Fasilitas untuk merubah besarnya proteksi juga merupakan spesifikasi produk yang umumnya diperbolehkan.
Polis ini memiliki dua tujuan utama:
- Investasi
- Proteksi.
Cuti premi (premium holiday) dan penambahan investasi (Top Up) tergantung dari perusahaan asuransi, tetapi pada umumnya diperbolehkan. Penarikan dana (penarikan sebagian dana melalui penarikan unit) atau penebusan polis (penarikan seluruh dana) diperbolehkan, biasanya sesudah premi dibayarkan selama beberapa tahun. Fasilitas untuk merubah besarnya proteksi juga merupakan spesifikasi produk yang umumnya diperbolehkan.
6. Jenis Biaya pada Asuransi Jiwa Unit Linked
Ø Biaya Awal atau Rentangan Bid Offer
Biaya awal dikutip satu kali dan dilakukan pada saat
pembelian atau penjualan unit. Besar biaya ini biasanya merupakan persentase
dari jumlah investasi (misalnya 3% atau 5%).
Ø Biaya Manajemen Dana
Dana di asuransi unit linked diinvestasikan dan dikelola
oleh manajer investasi professional. Biaya manajemen dana dibayarkan kepada
manajer investasi untuk mengawasi dan mangatur portofolio secara umum serta
untuk memberi kompensasi bagi manajer investasi. Besarnya biaya ini berkisar
antara 0,5% hingga 2% per tahun. Tingkat biaya akan tergantung pada persaingan,
jenis aset dan keuntungan yang diminta oleh penanggung.
Ø Biaya Manfaat
Biaya manfaat dikenakan kepada nasabah karena perusahaan
asuransi memberikan proteksi untuk hal tertentu seperti meninggal, cacat total
dan tetap atau penyakit kritis yang terjadi selama polis unit linked
berlangsung. Biaya ini biasanya dikenakan dengan frekuensi bulanan dan didanai
dengan membatalkan sejumlah unit yang setara dengan besarnya biaya manfaat.
Ø Biaya Polis
Biaya polis digunakan untuk menutup pengeluaran administrasi
penerbitan polis dan juga pengeluaran rutin dalam mengelola polis. Biaya ini
relatif tetap untuk semua jenis polis dengan tidak memandang besarnya manfaat
yang dimilikinya.
Ø Biaya Administrasi
Biaya administrasi digunakan untuk menutup pengeluran awal
polis. Biaya ini muncul akibat aktivitas menyimpan, mencatat data dan
memberikan pelayanan transaksi kepada pemegang unit. Biaya ini kadangkala
mencerminkan biaya tambahan yang dibayarkan kepada manajer dana. Biaya
administrasi berkisar antara 0,2% hingga 0,4% dari rata-rata aset.
Ø Biaya Tebus
Biaya tebus adalah biaya yang dibayar nasabah saat
memutuskan menebus sebagian atau seluruh unitnya sebelum jangka waktu tertentu,
misalnya tujuh tahun. Biaya ini dikenakan sebagai kompensasi bagi perusahaan
asuransi untuk menutup biaya penerbitan dan administrasi polis. Biaya tebus
biasanya merupakan persentase dari total nilai tunai yang akan diambil atau
ditebus oleh nasabah. Biaya ini biasanya semakin menurun setiap tahunnya.
Ø Biaya Cuti Premi
Unit linked memberikan fleksibilitas kepada pemegang polis
untuk mengambil cuti premi. Maksud cuti premi adalah pemegang polis bisa
memilih berhenti membayar premi rutin untuk jangka waktu tertentu selama nilai
tunai polis mereka cukup untuk membayar premi dan biaya polis. Premi rutin akan
dibayarkan melalui pengurangan unit dengan harga bid.
Ø Sejumlah biaya, disebut biaya cuti premi, dikenakan kepada
pemegang polis saat menggunakan fasilitas cuti premi. Besar biaya biasanya
merupakan persentase tertentu dari premi rutin dengan persentase yang semakin
menurun seiring waktu.
Ø Biaya Pengalihan Dana
ASURANSI
JIWA SYARIAH
1. Pengertian
Ø Menurut Dewan Syariah Nasional, definisi ASURANSI SYARIAH
(Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan
tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan
atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Ø Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta
meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan
digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian
peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional
asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan
kepada perusahaan.
2. Prinsip Syariah
Ø Prinsip Hukum
Menurut Syariat Islam, ada ukuran-ukuran yang diambil untuk
menjamin keadilan dalam bertransaksi dan menghindari adanya riba, ketidakpastian,
persamaan antara kedua belah phak serta adnya keadilan dan keseimbangan dalam
bertransaksi.
Ø Kontrak
Menurut Islam, kontrak asuransi dianggap tidak sah jika
mengandung unsur
a.
Gharar
Yaitu
faktor ketidakpastian dalam asuransi, serta adanya unsur risiko. Transaksi
harus jelas serta adanya pencantuman jumlah premi asuransi yang harus
dibayarkan serta nilai klaim yang akan diterima jika peserta meninggal.
b.
Maisir
Yaitu
adanya spekulasi, judi, atau sifat untung-untungan yang muncul sebagai
konsekuensi. Peserta dapat mengetahui sumber dana yang digunakan dalam mebayar
klaim. Adanya unsur bagi hasil akumulasi polis premi asuransi yang tidak
diklaim selama masa kontrak beserta keuntungannya bisa secara otomatis
diberitahukan kepada peserta.
c.
Riba
Yaitu
laba atau keuntungan moneter yang telah ditentukan untuk salah satu pihak yang
mengadakan kontrak dalam pertukaran dua nilai moneter. Transaksi harus bebas
dari unsur bunga.
d.
Haram
Yaitu
tidak boleh ada komoditi yang dilarang dalam Islam. Penginvestasian dana dalam
surat berharga yang tidak merepresentasikan real asset, sektor makanan/monuman
haram seta bisnis ribawi dilarang.
e.
Sistem Ekonomi Islam
Adanya bagi hasil yaitu akad
kerjasama usaha antara dua pihak yaitu yang menyediakan modal dan yang
mengelola modal. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang ada dalam
kontrak, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian
tersebut tidak diakibatkan oleh kelalaian pengelola modal.
3. Kaidah Pokok
Ø Kontrak asuransi jiwa terdiri dari akad al'mudharabah untuk
tujuan komersial , akad tabarru untuk segi resik
Ø Peserta dapat mengetahui komponen dana itu baik
unsurtabungannya maupun unsur tabarrunya beserta akumulasinya yang harus
dijelaskan perusahann secara teratur
Ø Portfolio investasi dana pemegang saham perusahaan maupun
dana peserta menghindari dari transaksi haram misalnya riba.
Ø Keuntungan yg diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaaan
dengan peserta sesuai dengan al mudharabah.
4. Perbedaan Asuransi Jiwa Syriah dan Asuransi Jiwa
Konvensional
Ø Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari
MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi
dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi
konvensional.
Ø Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan
tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
Ø Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan Wakallah
bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai
bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
Ø Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak
peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada
asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik
perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
Ø Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari
dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah
diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong
menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi
konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
Ø Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara
perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah
ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak
milik perusahaan.
Sumber referensi : http://oliviachris.blogspot.co.id/2015/11/polis-asuransi-jiwa-unit-linked-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar